All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽

IWA

Senin, 21 Agustus 2017

PRODUK BARANG ATAU JASA YANG UNIK DAN INOVATIF SERTA PENJABARAN ANALISIS LINGKUNGANNYA (PART 2)


Sumber: wartakesehatan.com


      Nasi Goreng Sehat (Nasi Merah dengan Bahan-Bahan yang Menyehatkan)
       Nasi goreng merupakan salah satu makanan terfavorit masyarakat Indonesia. Namun, nasi goreng dengan berbahan dasar nasi putih merupakan sumber kalori yang tinggi digoreng dengan menggunakan minyak goreng yang tidak menyehatkan tubuh jika dikonsumsi berlebihan. Bahkan, yang sedang menjalani program diet, makanan yang satu ini menjadi biang utama kegagalan diet karena rasa lapar saat malam hari sering tidak terkendali dan menu nasgor ini begitu banyak di kaki lima maupun rumah makan.
       Dalam acara program memasak di televisi atau media lainnya, telah dikembangkan resep makanan nasi goreng yang lebih sehat dengan menggunakan nasi merah, minyak zaitun, sayur organik, sedikit garam, daging ikan, dan bahan-bahan menyehatkan lainnya.
       Berdasarkan resep itulah, maka nasi goreng sehat menjadi menu sehari-hari yang dapat dijual di restoran atau rumah makan. Segmentasi produk ini adalah kelompok atau keluarga menengah ke atas yang sangat memperhatikan gizi dan kesehatan makanan. Hal ini dikarenakan bahan seperti minyak zaitun merupakan bahan yang paling mahal untuk dibeli dalam membuat nasi goreng sehat. Pesaing dari produk ini masih sangat jarang. namun dapat menjadi pasar yang baik dengan memperhatikan lokasi penjualan yang strategis, yaitu di pusat kota atau tempat-tempat wisata. Resep ini sangat cocok bagi mereka yang sedang menjalani program diet dan bagi penderita diabetes, tapi kelemahannya untuk membuat makanan ini membutuhkan biaya yang mahal dan bahan-bahannya hanya ditemukan di tempat tertentu (langka).


4.    Es krim Madu Kurma
Sumber: www.sarangmadumurni.com
Sumber: www.youtube.com
      Es krim merupakan makanan ringan yang diminati oleh masyarakat, terutama anak-anak. Es krim pada umumnya berbahan dasar susu sapi perlu dikembangkan dengan variasi dan rasa unik lainnya, supaya konsumen tidak bosan. Adapun variasi dan rasa unik lainnya seperti penggunaan kurma sebagai komposisi utama dan madu sebagai pengganti gula. Bahkan,bagi mereka yang alergi susu sapi, bisa diganti susu kedelai yang memiliki kandungan protein yang tinggi. Penggunaan kurma, susu kedelai, dan madu merupakan kombinasi yang tepat karena mengandung gizi yang baik dan menyehatkan.
      Dengan adanya produk es krim madu kurma, diharapkan dapat membuka peluang usaha baru di masyarakat yang sudah jenuh dengan rasa es krim standar. Segmentasi pasar produk ini adalah mahasiswa dan masyarakat umum yang haus akan jenis makanan/minuman yang inovatif dan menyehatkan. Targetting produk ini dibagi dua, yaitu target jangka pendek, meliputi sekelompok mahasiswa dan target jangka panjang, meliputi masyarakat umum, terutama anak-anak dan para pehobi makanan es krim. Positioning dari produk ini adalah pembuatan es krim yang diproses secara higienis, dengan variasi rasa yang unik (madu dan kurma), yang membedakannya dengan es krim standar. Aspek pemasaran dilakukan melalui selebaran atau  brosur tentang produk es krim madu kurma, dilakukan 2-3 kali seminggu. Izin laboratorium dan izin depkes tentunya diperlukan agar produk ini diterima dan diminati di masyarakat. Harga produk ini dengan brand yang belum terkenal hendaknya di bawah harga es krim dengan brand terkenal, tidak terlalu mengejar profit, walupun bahan dasar es krim ini menggunakan bahan dasar madu dan kurma yang lebih mahal dari gula dan buah-buahan lainnya. Jika produk es krim ini akhirnya diminati dan diterima oleh pasar, maka harga produk ini dapat ditingkatkan dengan memperhatikan survei dan pendapat dari konsumen-konsumen, sehingga profit dapat ditingkatkan.

5.     Es Teh Cincau
 
Sumber: resepnasional.com
          Cingcau yang biasa diolah sebagai campuran es, ternyata lebih segar jika dipadukan dengan teh manis. Minuman ini merupakan variasi dari es teh manis biasa. Teh yang disajikan untuk dicampur dengan cingcau sebaiknya jenis teh jasmine dengan wangi yang khas. Minuman jenis ini hanya cocok disajikan dingin dengan tambahan es batu secukupnya. Minuman ini bisa divariasikan dengan susu kental manis, jadi menyerupai teh tarik yang dicampur cincau. Tentunya akan lebih bernilai jika cincaunya dibuat dengan bentuk yang unik, membuat semakin penasaran konsumennya.
             Segmentasi produk ini adalah masyarakat yang baru saja melakukan aktivitas berat, baik di kantor, maupun di lapangan. Dengan kata lain, segmentasi produk ini adalah masyarakat usia produktif. Kerjasama dengan pemasok es dan pemasok cingcau diperlukan agar komposisi bahan produk ini terpenuhi dengan memperhatikan kebutuhan konsumen. Harga yang ditawarkan harus terjangkau di bawah Rp. 5000,- agar konsumen tertarik dengan produk ini dan menjadikannya sebagai minuman utama mereka. Positioning produk ini adalah adanya cingcau segar (baik cingcau hitam maupun cingcau hijau) yang diiris secara unik dipadukan dengan es teh manis, yang membedakannya dengan es teh manis biasa. Pengemasan produk ini menggunakan cup (gelas plastik) transparan dengan mencantumkan 
brand di gelas tersebut atau jika dipasok ke rumah makan tertentu, menggunakan gelas kaca transparan.
n
n
Silakan mampir juga ke blog saya yg kedua (ttg kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (ttg masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com


 
    


PRODUK BARANG ATAU JASA YANG UNIK DAN INOVATIF SERTA PENJABARAN ANALISIS LINGKUNGANNYA (PART 1)



Coklat Crispy Susu Kedelai
Sumber: www.nulis.in
       Coklat crispy susu kedelai merupakan hasil inovasi dari coklat batangan yang ditaburi crispy pada umumnya. Namun, produk coklat ini menambahkan bahan susu kedelai yang sangat baik untuk kesehatan.
       Ide produk coklat crispy susu kedelai berasal dari banyaknya konsumen, baik pria maupun wanita, dengan usia produktif antara 20-45 tahun, yang sedang menjalani diet ketat, alergi susu sapi atau yang sedang terserang penyakit tertentu, sehingga mereka harus menghentikan kebiasaan makan coklat. Padahal, mereka menjadikan coklat sebagai cemilan mereka. Konsumen seperti mereka belum menjadi target produsen perusahaan lain, sehingga hal ini menjadi kesempatan untuk menjaring konsumen potensial tersebut.  Solusinya, produk coklat crispy susu kedelai bisa menjadi cemilan yang menyehatkan, asalkan porsi bahannya dimodifikasi. Sebagai contoh, bahan lecithin dalam susu kedelai bermanfaat untuk menghancurkan timbunan kolesterol yang berlebihan.

      Emoticon Sticker untuk Aksesoris Sepeda
 
Sumber: m.id.aliexpress.com
       Emoticon merupakan gambar untuk menunjukkan perasaan atau emosi, biasa digunakan ketika sedang  BBM / SMS-an. Sebenarnya tidak jelas siapa penggagas awal dari ide memakai emoticon ini. Sekarang, penggunaan emoticon dalam bentuk sticker digunakan di kalangan otomotif, baik mobil maupun motor.
       Berdasarkan ide yang sudah ada, Emoticon sticker dapat dibuat dan diaplikasikan untuk sepeda. Fungsinya sebagai hiasan, penanda, dan sarana berekspresi. Jika terkena sorotan sinar lampu di malam hari, maka warna emoticon sticker dapat berpendar, sehingga dapat berperan sebagai lampu penanda di malam hari. Contoh bentuk emoticon sticker adalah icon wajah dengan mimik tersenyum lebar, sedih, dan marah.
       Segmentasi produk ini adalah pengguna dan pehobi sepeda di malam hari atau dini hari. Mereka umumnya tergabung dalam komunitas sepeda, senang bersepeda ke tempat-tempat yang penerangan jalannya kurang, sehingga dengan adanya Emoticon sticker ini dapat mengurangi risiko kecelakaan. Emoticon sticker untuk sepeda harus ditempatkan di tempat yang strategis, dapat dilihat dengan jelas oleh pengendara lainnya. Misalnya, di bawah jok, di samping kiri atau kanan rangka sepeda.
       Jika Emoticon sticker untuk mobil dan motor berukuran besar dengan harga sekitar Rp. 7500,- per buah, maka Emoticon sticker untuk sepeda harus berukuran lebih kecil, minimalis, namun tidak mengurangi fungsinya sebagai hiasan, penanda, dan sarana ekspresi, serta dengan harga di bawah Rp. 7500,- per buah.
       
Silakan mampir juga ke blog saya yg kedua (ttg kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (ttg masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com


 
    

ANALISIS LINGKUNGAN BERKAITAN DENGAN PEMASARAN DI SUATU KANTOR NOTARIS ATAU PPAT YANG BERGERAK DI BIDANG JASA HUKUM


Sumber: hukumonline.com

       Jasa hukum Notaris dalam dunia usaha dikelompokkan ke dalam usaha jasa. Kebutuhan masyarakat terhadap jasa hukum Notaris atau PPAT sangat tinggi, sehingga dapat dikatakan bahwa jasa hukum Notaris sebagai pelengkap dunia bisnis. Akan tetapi, pertumbuhan jasa Notaris atau PPAT semakin tinggi dengan semakin banyaknya Kantor Notaris atau PPAT dalam suatu wilayah. Hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tinggi dalam merebut hati konsumen (klien), khususnya konsumen yang potensial.
       Menurut ketentuan kode etik notaris, setiap Notaris dilarang untuk melakukan segala macam bentuk kegiatan pemasaran. Akan tetapi, dengan ketatnya persaingan pada usaha jasa Notaris atau PPAT, maka perbaikan manajemen diperlukan agar usaha jasa Notaris atau PPAT tetap survive. Untuk mengatasi persaingan tersebut, seorang Notaris atau PPAT dengan tetap berpedoman pada Kode etik Notaris seharusnya melakukan analisis lingkungan yang berkaitan dengan pemasaran, meliputi:
1. Lingkungan Internal
a. Pembuatan papan nama yang bertuliskan nama, gelar akademik dan spesialisasi owner, telepon, serta alamat kantor Notaris atau PPAT tersebut, Papan nama tersebut harus dipasang di depan Kantor Notaris atau PPAT, dan dapat dilihat dengan jelas dari berbagai arah dalam jarak tertentu.
b. Kartu nama Notaris atau PPAT tersebut merupakan promosi yang paling cepat dilakukan antara Notaris atau PPAT dengan calon konsumen potensial (klien).
b. Customer Service atau penerima telepon di Kantor Notaris atau PPAT, merupakan komunikator pertama antara calon konsumen (klien) dengan Notaris atau PPAT. Customer service sebagai perantara calon konsumen (klien) dengan Notaris atau PPAT harus memiliki skill komunikasi dan promosi jasa yang baik. Jika Customer service dapat meyakinkan calon konsumen (kliennya), maka konsumen akan percaya terhadap kualitas jasa Notaris atau PPAT.
c. Customer satisfaction (kepuasan pelanggan) akan jasa seorang Notaris atau PPAT tidak dapat diukur dengan uang. Klien yang puas akan menceritakan pengalamannya menggunakan jasa seorang Notaris atau PPAT tersebut kepada oranglain yang bisa saja merupakan calon konsumen potensial (klien) berikutnya bagi Notaris atau PPAT. Hal tersebut merupakan promosi yang paling murah bagi Notaris atau PPAT.
d. Lokasi Kantor Notaris atau PPAT yang strategis, di dekat atau pusat kota, kemudahan akses transportasi, informasi jalan, penerangan, dan infrastruktur jalan, membuat peluang untuk merebut calon konsumen potensial (klien) menjadi lebih besar.

2. Lingkungan Eksternal
a. Teknologi, sebagai sarana promosi yang paling luas aksesnya melalui website tertentu, misalkan website: www.yellowpages.co.id.
b. Legal, meliputi kebijakan pemerintah sebagai regulator. Misalkan, syarat menjadi Notaris diatur  dalam SK Menteri Kehukuman dan HAM No. M-01.HT.03.01 Tahun 2003 Bab III. Di samping itu, juga ada persyaratan pendirian Firma Hukum, diatur dalam UU 40 Tahun 2007.
c. Sosial budaya, meliputi penghasilan dan profesi para calon konsumen potensial yang berbeda-beda antara, sehingga menjadi dasar untuk menentukan tarif jasa hukum, yang sebetulnya telah diatur dalam undang-undang, namun dalam aplikasinya, lebih berdasarkan kesepakatan para pihak, tentunya dengan mempertimbangkan jenis kasus atau jasa, waktu, transportasi, risiko, dan kemampuan calon konsumen potensial (klien).

Silakan mampir juga ke blog saya yg kedua (ttg kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (ttg masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com


 
    

Sabtu, 19 Agustus 2017

Petasan (Semua Ukuran) Semakin Meresahkan, Tinjauan secara Yuridis


     Selama ada momen-momen besar, seperti bulan suci Ramadan, Lebaran, dan pergantian tahun, bermain petasan di seluruh wilayah di Indonesia seperti sudah menjadi tradisi yang sulit dihilangkan. Sudah tahu itu perbuatan negatif, tapi lagi-lagi alasannya berlindung di balik tradisi, seolah-olah menjadi pembenaran, padahal itu dilarang oleh undang-undang dan membahayakan si pembuat, pengguna, warga sekitar, bahkan makhluk hidup lain. Setidaknya polusi suara dan udaranya saja menimbulkan efek yang negatif (merusak) bagi alam. Pada dasarnya, bermain petasan semua ukuran sangat mengganggu ketertiban warga. Pembuatan petasan jelas-jelas melanggar hukum. Sudah banyak kasus, gara2 petasan, terjadi kebakaran dan konflik warga.
     Petasan sendiri merupakan budaya negara lain (Tiongkok), diciptakan sebagai tradisi dan budaya setempat untuk mengusir setan dan energi negatif lainnya. Tp, jika melihat dampak negatifnya jauh lebih besar daripada dampak positifnya, saya menganalogikan petasan dengan mbahnya setan. Jadi, setan pada takut karena diusir oleh penguasa di situ hehe.. Ibarat preman pasar ciut nyalinya kalau hrs melawan preman nasional ;). Krg lbh spt itu analogi petasan ini. Mnrt agama pun bermain petasan itu pemborosan yang sia2, bhkn diganjar dosa, krn scr tidak sadar bnyk yg terzalimi, mulai dari manula, bayi, dan org2 yg mudah kaget, sakit serta istirahatnya terganggu. Blm lg makhluk2 lain, seperti hewan n tumbuhan yg saya yakin terganggu habitatnya akibat main petasan ini. Bhkn sy pernah membaca bahwa ledakan mesiu dari petasan ini bisa menimbulkan polusi udara (suara sdh pasti), serta merusak lapisan ozon. Nah lho!
    Diupdate 28 Desember 2017: Tragedi ledakan gudang petasan di Tangerang yg berlokasi di dekat sekolah dan pemukiman penduduk, menyebabkan bnyk korban jiwa, luka2, dan kerugian materi. Seharusnya ini bisa menjadi pelajaran mungkin ini teguran dari Sang Maha Pencipta ketika bnyk kejanggalan dam mudaratnya, mgkn Tuhan pny cara sendiri utk menegur manusia agar lebih dekat n ingat dengan Tuhan n lebih berhati2 dalam bersikap. Hukum jangan dipermainkan, agama jangan dilupakan.
  Dalam UU Darurat No. 12 Tahun  1951 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pembuat, penerima, penyimpan, pengangkut, pengguna sesuatu senjata api, amunisi, serta bahan peledak (tanpa disebutkan ukurannya), dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
   Dalam Pasal 187 KUH Pidana, dijelaskan bahwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam pidana penjara maksimal 1 tahun jika mengakibatkan bahaya umum bagi barang, pidana penjara maksimal 25 tahun jika mengakibatkan bahaya bagi nyawa oranglain, dan pidana penjara maksimal 20 tahun jika mengakibatkan bahaya bagi nyawa oranglain sekaligus mengakibatkan matinya orang. 
    Diupdate 10 April 2018: Sebenarnya keresahan tsb (sy yakin bkn hny keresahan sy, tp jg keresahan bnyk org) sdh sy curahkan dlm bentuk artikel di surat pembaca pd koran nasional n Jabar: Pikiran Rakyat (lupa tgl dimuatnya sdh bbrp thn yg lalu). Intinya adlh petasan udh tau dilarang tp selalu sj muncul di momen2 tertentu n berlindung di balik tradisi. Sy yakin yg jd pemyebab utamanya adlh perputaran duitnya sngt besar akbt bnyk permintaan...
Artikel sy di Surat Pembaca Koran PR
Hal2 tsb menimbulkan BANYAK PERTANYAAN bagi pihak berwenang:
1. Menurut kepolisian, petasan berdiameter lebih dari 2 inchi dan kandungan mesiunya melebihi 20 miligram dilarang. Bagaimana dengan petasan berukuran kurang dari 2 inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 miligram, bukankah itu disebut bahan peledak juga? Apakah ada pengecualian bermain petasan ukuran besar menyambut tahun baru diperbolehkan? Bagaimana solusi preventif dan represif kepolisian terhadap penerima, pengguna, penyimpan, pengangkut, serta pengguna petasan?
2. Memberantas bandar petasan menjadi dilema bagi kepolisian, karena itu satu-satunya mata pencaharian di daerahnya. Pemerintah setempat harus ikut bertanggung jawab mencari solusinya. Bagaimana peran pemerintah setempat dalam menyediakan lapangan pekerjaan pengganti tersebut? (Blm ada solusi sampai skrg)
3. Bagaimana MUI menyikapi masalah ini? Juga Dinas Pendidikan dalam memberikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan petasan dalam kurikulum pendidikan budi pekerti/etika?
4. Menyikapi tragedi pabrik petasan di Tangerang bln Oktober 2017. Kok bisa di tengah pemukiman padat penduduk n dekat sekolah terdapat pabrik petasan? Bagaimana perizinannya? Apkh hukum bisa diatur dgn duit? Lalu SOP n safety pabrik tsb pun ga jelas. Bagaimana mungkin yang bekerja di sana dikurung dan dikunci dari luar, bukankah itu bentuk pelanggaran HAM? Apkh pemda setempat mengetahui operasional pabrik tsb (sblm tragedi)? Apkh ada bekingnya? Dan msh bnyk pertanyaan lain yg sampai skrg blm terjawab
5. Bagi tokoh masyarakat, apakah tradisi yang bersifat negatif dan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya tidak bisa dihilangkan? Kok cenderung dilindungi seolah-olah itu tradisi? Jujur saja, pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lisan seringkali sudah dijawab, tapi dalam praktiknya kok kembali terjadi lagi. Banyak yang mengatakan petasan bukan sekedar tradisi, tapi juga sudah menjadi industri. Banyak yang menggantungkan hidup di industri ini. Bahkan, jika diberantas, para pekerjanya dikhawatirkan jadi pengangguran dan orang jahat. Serba salah memang, tapi sudah bertahun2 kok tidak ada solusinya dari pemerintah setempat, seperti menyediakan lapangan pekerjaan baru (yang halal&prospektif) bagi mereka, serta memutus rantai negatif. Janganlah maksiat itu di balik tradisi dan budaya. Kalau setiap tahun berulang menimbulkan keburukan dan selalu saja ada musibah, mungkin itu teguran dari Tuhan, karena tidak ada hikmah yang dipetik. Yang dikhawatirkan, kalau masih membandel juga, khawatir yang datang itu azab Tuhan....
      Silakan mampir juga ke blog saya yg kedua (ttg kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (ttg masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com


 
    
    

Minggu, 06 Agustus 2017

Firecrackers and Fireworks have become a culture for Indonesian Football Supporters, but it has banned by FIFA and PSSI



Firecrackers and fireworks always exist in big event and special day in many countries, include Indonesia. Big event or special day such as New Year, Ramadan, Eid, carnaval, and football big match.

Firecrackers


                                                               
Fireworks



According to wikipedia,  a firecracker (cracker, noise maker, banger, or bunger) is a small explosive device primarily designed to produce a large amount of noise, especially in the form of a loud bang; any visual effect is incidental to this goal. They have fuses, and are wrapped in a heavy paper casing to contain the explosive compound. While Fireworks are a class of low explosive pyrotechnic devices used for aesthetic and entertainment purposes. The most common use of a firework is as part of a fireworks display (also called a fireworks show or pyrotechnics), a display of the effects produced by firework devices. Fireworks competitions are also regularly held at a number of places.Fireworks take many forms to produce the four primary effects: noise, light, smoke, and floating materials (confetti for example). They may be designed to burn with colored flames and sparks including red, orange, yellow, green, blue, purple, and silver. Displays are common throughout the world and are the focal point of many cultural and religious celebrations.

Firecrackers and fireworks have the same characteristics, both of them use gunpowder. If it used bigger diameter, of course it used bigger gunpowder too, so explotion more powerful. But, the difference is firecrackers exploded in the land and fireworks exploded in the air

In Football big match in many countries, such as Indonesia, firecrackers and fireworks were banned by the highest world organization for football: FIFA(Federation of International Football Association). But, it often get away from examination. 


Based on Article 52 (c) of FIFA Stadium Safety and Security Regulations governing Flares and Fireworks:

 i.        The stadium safety and security management team must adopt and enforce a clear policy prohibiting spectators from bringing flares, fireworks or other forms of pyrotechnics into the stadium. This should be clearly stated in the stadium code of conduct.
 ii.      Any event activities which include pyrotechnic display must be included in the fire risk assessment and a formal plan prepared, which must be approved by the fire services and local authorities.


Based on The highest organization for Indonesian football: PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), Article 65-66: throw Fireworks and firecrackers were weight violation and banned in stadium. 
How about Indonesian Positive Law? 
In the Emergency Law no. Article 1, paragraph 1 states that the makers, receivers, storers, carriers, users of firearms, ammunition, and explosives (without mention of size), may be punished by death or life imprisonment or a maximum imprisonment of 20 years.
In Article 187 of the Criminal Code, it is explained that intentionally causing fire, explosion or flood shall be punishable by imprisonment maximum 12 years if causing general harm to goods, maximum imprisonment of 25 years if harm to the life of another person, and maximum imprisonment of 20 years if Danger to the lives of others as well as the death of people.

According to the Indonesian police, firecrackers are more than 2 inches in diameter and their gunpowder content exceeding 20 milligrams is prohibited. What about firecrackers measuring less than 2 inches and less than 20 milligram, is not that an explosive, too? Did small Firecrackers played in stadium or outside. I think that was multiple interpretations.

For conclution, I think Indonesian Police, PSSI, and FIFA must cooperate and equalize perception and vision to enforce the law, although it against (bad) culture. So, I hope football game could obey the law and fair play better soon.
Please also come to my second blog (about health & humanity, full text english) and third blog (about problems & electrical solutions). May be useful. Thx. Here's the link:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com








































Penegakan Hukum di Indonesia yang Belum Merdeka ⚖️

Tidak terasa, sebentar lagi sudah tanggal 17 Agustus, yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia. Apakah rakyat Indonesia sudah benar-benar m...